Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Sektor Sinjai Barat Polres Sinjai menangkap pelaku Penganiayaan yang terjadi di Dusun Kampala Desa Turungan Baji Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai, Selasa (18/02/20).
Menerima informasi dari Kepala Desa Turungan Baji, Kapolsek Sinjai Barat AKP Kasri langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penanganan TKP serta mengamankan tersangka dan barang buktinya.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka Agus (45 thn) terhadap korban Andi Amirullah (52 thn) dengan menggunakan sebilah parang.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat tersangka Agus bertemu dengan korban Andi Amirullah di kebun, tiba - tiba tersangka emosi dan mengayunkan parangnya tepat pada bagian pergelangan tangan Korban yang menyebabkan luka terbuka pada pergelangan tangan nyaris putus, sehingga korban dilarikan Ke RSUD Sinjai untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari informasi yang dihimpun oleh pihak Polsek Sinjai Barat, Agus Kepala Desa Turungan Baji menyatakan bahwa antara tersangka Agus dan korban Andi Amirullah sebelumnya pernah terlibat sengketa tanah/sawah namun telah didamaikan di Kantor Desa Turungan Baji, lima tahun yang lalu.
Disamping itu motif lain yang memicu terjadinya penganiayaan tersebut disebabkan perseteruan antara tersangka Agus dan korban Andi Amirullah yang memperebutkan tanaman pohon aren untuk disadap menjadi gula milik Lelaki Caho, ujar Kapolsek Sinjai Barat AKP Kasri.
Kapolsek Sinjai Barat AKP Kasri mengatakan bahwa pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sinjai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Tim Warga)