Wargata.com, Masamba -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali meringkus dua pengguna Narkoba jenis Sabu.Sekitar pukul, 14.00 Wita, dijalan poros trans Sulawesi tepatnya didesa baloli Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Kedua tersangka berinisial RAS (35) dan ARJ (20) keduanya warga desa sepakat kecamatan Masamba, dia diringkus Satres Narkoba dijalan poros trans Sulawesi setelah melintas mengendarai sepeda motor.
Kanit Narkoba Aiptu Darwis berdasarkan informasi masyarakat bahwa dua pemuda tanggung sedang menuju daerah masamba dengan mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan sedang, kemudian anggota langsung menghadang keduanya, saat melintas dijalan poros trans Sulawesi. "kata Kanit Narkoba.
Hal yang sama diungkapkan oleh KBO Narkoba Ipda Tri Gunawan, bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat, sehingga pihaknya langsung kelokasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande menjelaskan kedua tersangka menggunakan motor Yamaha Vixion warna biru, atas informasi tersebut anggota langsung kelokasi dan menghadang kedua pelaku. "jelas Ferasmus Rande kepada Wargata.com, Rabu (19/2/2020)
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, satu shacset plastik bening yang berisi sabu seberat, 0,84 gram, satu pasang sendal warna abu-abu, kertas voil rokok, isolasi hitam, dan satu unit motor Yamaha Vixio warna biru. "kata Kasat Narkoba
Tersangka bersama barang bukti sementara diamankan diruang satres Narkoba untuk kepentingan pemeriksaan, dan melakukan pengembangan. (Awhy)