Wargata.com, Sulsel - Satlantas Polres Gowa gencar melakukan Himbauan dan teguran terkait larangan penggunaan rotator, sirine,namun dari penindakan itu kami hanya memberikan teguran dan himbauan kepada pemilik kendaraan hal tersebut yang di lakukan Personil Sat Lantas Polres Gowa di jl. Usman Salengke siang ini 22/02/2020
Iptu Dalhari Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Gowa Memberikan APP kepada anggota sebelum Pelaksanaan tugas Mengatakan Pihaknya mengimbau agar semua pemilik kendaraan bermotor tidak memasang rotator, sirine, dan semacamnya di kendaraanya.
"Sedangkan untuk kendaraan yang terlanjur dipasang saya sarankan agar segera dilepas," tegasnya.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH Mengungkapkan Menurut UU lalin tersebut, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah," bebernya.
Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, jelasnya, digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan," pungkasnya.
(Tim Warga)