Wargata.com, Gowa - Kapolsek barombong AKP Muh. Hasyim bersama penyidik reskrim Polsek Barombong Polres Gowa pada Kamis (20/02/2020) limpahkan berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan setelah dinyatakan P. 21
Tersangka lelaki ADR alias AT tersebut telah dilakukan proses penyidikan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada hari jumat tanggal 23 Desember 2019 sekitar pukul. 23.00 di Dusun Kanjilo Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Gowa dengan cara menyungkil pagar rumah korban mengunakan potongan besi yang telah siapkan
Sebelumnya pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi dan pasca berkas diperbaiki dan dinyatakan lengkap selanjutnya hari ini kami limpahkan kembali, ungkap AKP Hasyim
Pasca melaporkan pelimpahan berkas perkara dilakukan kemudian Kapolres Gowa mengatakan, " Apresiasi kepada penyidik Polsek Barombong yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga seluruh berkas perkara dapat dinyatakan lengkap dan P21 dan saya berharap kasus yang masih menjadi tunggakan agar segera diselesaikan," tutup AKBP Boy Samola.
(Tim Warga)