Wargata.com, Sulsel - Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan (Kadisfaslan) Lantamal VI Makassar Letkol Laut (T) Deni Erwiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara bendera hari Senin di lapangan Arafuru Mako Lantamal VI, Senin (03/02/2020).
Turut mengikuti jalannya upacara bendera bendera tersebut seluruh personel perwira, bintara, tamtama dan segenap PNS Lantamal VI.
Dalam arahannya, Kadisfaslan Lantamal VI menjelaskan tentang kewajiban personel Lantamal VI yang menempati rumah dinas.
“ Ada beberapa personel Lantamal VI yang bertanya langsung ke saya perihal rumah dinas, kenapa anggota yang tinggal di rumah dinas/rumah negara diwajibkan membayar listrik, air dan pajak “ Ujar Letkol Laut (T) Deni Erwiyanto
Untuk itu saya selaku Kadisfaslan Lantamal VI akan menjelaskan kepada seluruh peserta upacara tentang kewajiban membayar Listrik , air dan Pajak pagi personel Lantamal VI yang menempati rumah dinas.
Dijelaskan bahwa, Kewajiban membayar LGA (Listrik Gas dan Air) di rumah dinas berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan No.KEP/1148/2016 tanggal 9 Nopember 2016. Untuk setingkat Lantamal yang ditanggung oleh negara untuk penggunaan LGA yakni rumah Jabatan Danlantamal dan rumah negara yang berada di dalam kesatrian, ujar Kadisfaslan Lantamal VI.
Sedangkan kewajiban membayar PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.2 tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018 tentang pajak Daerah Pada Pasal 50 Jelas Kadisfaslan Lantamal VI.
Tak lupa Kadisfaslan Lantamal VI mengingatkan kepada seluruh personel Lantamal VI untuk mematuhi peraturan tersebut.
Turut hadir dalam Upacara bendera Hari Senin ini, Para Kadis dan Kasatker Lantamal VI, seluruh Pamen dan Pama Lantamal VI, Bintara, Tamtama serta PNS Lantamal VI.
(Tim Warga)