Wargata.com, Sulsel - guna mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara laka lantas atau proses penyidikan suatu kasus laka lantas, unit laka satlantas polres Gowa Gerak Cepat tanpa harus mengulur ulur waktu, segera mendatangi Rumah Tersangka dan Korban yang masih dalam kondisi penyembuhan (patah tulang ) untuk melengkapi berkas perkara
Pada hari Selasa (25/02/2020) Sekitar Pukul 09.00 WITA, Kanit laka Sat Lantas Polres Gowa Ipda Ahmarullah Bersama Aipda Jaya sedang melakukan pemeriksaan di Lingkungan Parang Banoa Kel.Parang Banoa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa untuk didengar keterangannya, sebagaimana kejadian kecelakaan Pengendara Tabrak Pejalan Kaki, Kegiatan pemeriksaan Tersangka, Korban Dan Saksi Kejadian ini dilakukan guna suatu kasus kecelakaan menjadi terang dan transparan dalam penanganan. jelasnya.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., membenarkan memerintahkan anggotanya untuk menggali informasi sebanyak – banyaknya kepada saksi atau bukti lain yang mengetahui kejadian tersebut terutama masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian yang dimungkinkan ada saksi lain yang melihat langsung kejadian itu, namun enggan menjadi saksi dan apabila keterangan dari saksi dirasa sudah cukup maka proses penyidikan dapat lebih cepat dan transparan guna ditingkatkan ke proses selanjutnya”, tegas Kasat Lantas.
Di konfirmasi di lain Tempat Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola S.IK., Berharap penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Gowa Harus bertindak cepat, tepat dan Tuntas dalam menangani kejadian laka lantas di kabupaten Gowa serta melaporkan perkembangan penyidikan Sebagai bahan Monitoring Guna Menghindari Keluhan Masyarakat Di sebabkan Lambatnya Proses Penyidikan Kasus Laka Lantas Tutup Kapolres Gowa.
(Tim Warga)