Wargata.com, Sulsel - Operasi Rutin Kepolisian yang berlangsung di Jalan Usman salengke sungguminasa Kabupaten Gowa, Sekitar Pukul 14.30. Wita, Kamis 27 /02/20.
Operasi Rutin yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terdapat tidak ada kelengkapan akan di berikan sanksi Tilang, maka dari itu, diharap bagi pengendara agar Kelengkapannya harus Melekat pada kendaraan
Hal itu yang disampaikan Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., saat dikonfirmasi oleh Wargata.com terkait Operasi Rutin.
Sementara Kanit Turjawali Lantas Polres Gowa, Iptu Dalhari saat memimpin operasi rutin, Ia mengatakan Operasi ini dilakukan untuk Pengendara yang tidak melengkapi surat-suratnya dan kendaraan yang tidak sesuai dengan standarnya. Katanya.
Dalam operasi rutin yang ditingkatkan Satuan Lalu Lintas Polres Gowa telah berhasil menindak sebanyak Tiga Puluh Tujuh (37) Pelanggar yang Ditindak diantaranya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tujuh Belas Belas (17). dan berupa Kendaraan yang telah diamankan Sebanyak Dua Puluh (20). Kata Iptu Dalhari Seusai pelaksanaan Operasi Rutin.
Penulis : DAR
Editor : SM