Wargata.com, Masamba -- KPU Kabuapten Luwu Utara resmi menutup tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020 minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wita.
Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri mengatakan bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan batas akhir penyerahan syarat dukungan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mencalonkan melalui jalur perseorangan atau non partai politik mulai di buka tanggal 19 Februari sampai 23 Februari 2020.
"Malam ini adalah batas akhir penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dan untuk Luwu Utara kami pastikan tidak ada calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya" Kata Syamsul Bachri minggu, 23/2/2020
Lanjut Syamsul menjelaskan bahwa berdasarakan Berita Acara Pleno nomor : 33/PL.02.2-BA/7322/KPU-Kab/II/2020 tentang Penutupan Waktu Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020, maka malam ini tetapnaya pukul 24.00 Wita kami resmi melaksanakan penutupan waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.
Syamsul juga menjelaskan bahwa tahapan pencalonan perseorangan waktunya sangat panjang karena diawali dengan pengumuman pencalonan dimulai 26 Oktober 2019 yang diawali dengan pengambilan username SILON (sistem informasi pencalonan), hingga penyerahan syarat dukungan 19-23 Februari 2020.
Kata dia Syamsul menjelaskan bahwa pada proses pencalonan pilkada serentak tahun 2020 ini mewajibkan bakal pasangan calon perseorangan untuk menginput data ke Sistem Informasi Pencalonan SILON.
Hadir dalam Rapat Pleno penutupan ini Anggota KPU Lutra divis Data, Perencanaan dan Informasi Supriadi, Syabil selaku divisi Hukum dan Pengawasan Kasubag teknis Asjaya dan para Staf dan disaksikan oleh Polres dan Bawaslu Luwu Utara. (Awhy/Ri)