Wargata.com, Sulsel - Penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas akan dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa dengan seluruh jajarannya.
KBO Sat Lantas polres Gowa Iptu Dayu Ari Mengatakan, Penindakan dilakukan dengan melakukan hunting di jalan, Operasi Rutin, dan memberikan teguran berupa penindakan tilang di wilayah kabupaten Gowa Jum'at (14/02/20)
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., menjelaskan bahwa, Pemberian tindakan tegas dengan memberikan penilangan terhadap Pelanggaran yang menjadi Prioritas yaitu Antara lain mobil angkutan barang yang lebih muatan, penggunaan sabuk pengaman serta pemasangan Lampu rotator yang tidak sesua peruntukannya harus sesuai dengan yang tertuang dalam undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Hal tersebut di nilai cukup efektif memberikan efek Jerah untuk tidak melanggar lagi.
“Kita harapkan ada efek jera, bila begitu pengendara dan pengemudi tidak lagi melakukan pelanggaran dan melengkapi hal-hal yang wajib saat berkendara di jalanan,” ujarnya.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk menekan angka pelanggaran di wilayah gowa, bila angka pelanggaran sudah bisa kita tekan tentunya kita bisa menekan angka kecelakaan,”
Dirinya juga mengimbau, agar pengendara baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) bisa mematuhi aturan selama berkendara di jalanan. “Aturan itu dibuat agar pengendara bisa selamat hingga sampai tujuan,”
Di konfirmasi di Lain Tempat, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola S.IK Berharap kegiatan yang dilakukan Satlantas Polres Gowa kali ini merupakan kegiatan positif yang harus didukung semua pihak.
“Kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman pada pengendara agar berlalu lintas dengan baik, tentu hal ini perlu kita apresasi,sehingga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi setiap tahunnya.
“Bila pengendara sudah tertib berlalu lintas, tentu angka kecelakaan tersebut bisa dikurangi bahkan bisa tidak ada bila masing-masing pengendara memiliki kesadaran untuk pulang dengan selamat di tempat tujuan,” . tutup Kapolres gowa
(Tim Warga)