Wargata.com, Sulsel - Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian di salah satu Warung di Jl. Bakau Kel. Balandai Kec. Bara kota Palopo. Pelaku berinisial CN, ditangkap karena pencurian 1 unit handphone.
“Kasus pencurian ini berdasarkan laporan pemilik handphone, Nurhidayah yang kehilangan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold,” Kata Kasat Reskrim, AKP Ardy saat dimintai konfirmasi, Senin (13/1/20).
Pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi mendapatkan Laporan pemilik HP. Polisi saat penyelidikan keberadaan pelaku, ia memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan cakalang kota Palopo selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut dan Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
(Tim Warga)