Wargata.com, Sulsel - Jajaran Resmob Polres Bone kembali berhasil membekuk seorang pelaku Tindak Pidana Pencabulan yang diketahui seorang lelaki berinisial AR alias CC (38) yang telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan yang tak lain adalah adik ipar atau adik kandung istrinya. (18/01/2020)
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang di cabuli tepatnya pada hari Sabtu (14/12/2019) dirumah tersangka, dimana korban bermaksud menjenguk ibu kandung korban yang tinggal dirumah terlapor di Jalan Pisang Lama Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Ipda Muh. Riad, S.Sos. Menyampaikan bahwa” kami dari awal menerima laporan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pencarian sehingga pada saat penangkapan terhadap terlapor tidak ada perlwananan sama sekali”
Dihadapan polisi, terlapor Cacang mejelaskan awalnya korban datang ke rumahnya dengan maksud akan menjenguk orang tua (ibu kandung) korban yang kebetulan tinggal juga di rumahnya namun waktu itu ibu korban tidak ada di rumah melainkan hanya terlapor yang ada di dalam rumah, sehingga waktu itu terlapor langsung menarik korban masuk ke dalam kamar dan kemudian memeluk korban dari belakang serta meraba-raba kedua buah dada korban.
Akibat perbuatan dilakukan oleh Terduga yang tak tahan hawa Nafsu membuat dirinya diamankan di Polres Bone untuk proses Hukum lebih lanjut.
(Tim Warga)