Wargata.com, Sulsel - Satuan Narkoba Polres Parepare, berhasil menangkap sejumlah pelaku pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, dalam Press Release pengungkapan kasus selama Januari 2020. Jumat, (31/01/2020).
"Jadi selama Januari 2020 ini kita berhasil menangkap 7 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata dia.
Masing masing tersangka lima (5) lelaki dan Dua (2) orang wanita. Dari semua tersangka polisi hanya menyita barang bukti sabu-sabu tak lebih dari Tiga (3) gram.
"Salah satu tersangka sebenarnya barang buktinya banyak, namun saat digrebek tersangka membuang barang bukti sabu-sabu itu ke kloset," ucap Budi Susanto.
Sejumlah tersangka, kata dia, ditangkap ditempat berbeda dari lima laporan yang masuk. Sementara sabu-sabu menurut pengakuan tersangka didapat dari Kabupaten Sidrap.
"Semua tersangka warga Parepare namun barang bukti sabu-sabu ini dia dapat dari daerah Sidrap," ungkapnya.
Budi Susanto menambahkan, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan terkait siapa pelaku atau bandar sabu-sabu.
"Tetap kita tindaklanjuti," singkat AKBP Budi Susanto