Wargata.com, Sulbar - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene akhirnya berhasil dibekuk oleh Kepolisian melalui kerjasama Unit Resmob Subdit Jatanras bersama Tim Passaka Majene pada selasa (14/1/20) dini hari.
Penangkapan pelaku atas nama Taslim (31) yang merupakan salah satu warga di lingkungan Galung, Kel. Galung, Kec. Banggae, Kab. Majene berdasarkan laporan Polisi No: LP/01/I/2019/Polda Sulbar/RES MJN/SPKT tanggal 05 Januari 2020.
Kasubdit Jatanras AKBP Andi Mappijaji melalui Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim passaka Polres Majene melalui koordinasi Unit Jatanras Polda Sulbar pelaku ternyata berada di Mamuju tepatnya di Kelurahan Padang Baka, Kab.Mamuju.
Selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi tempat persembunyian pelaku dan berhasil menyergap pelaku tanpa ada perlawanan.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia mengakui dan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret), dan sudah dilakukan beberapa kali.
"Hasil kejahatannya malah digunakan untuk pesta miras dengan teman-temannya," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Mio dan sebuah dompet milik korban telah diamankan di Polres Majene.
(Tim Warga)