Wargata.com, Jatim - Diteskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar Investasi ilegal beromzet ratusan miliar rupiah. Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). Diketahui, omzet yang didapatkan tersangka hampir 750 miliar dalam jangka waktu 8 bulan.
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah, ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," jelas Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif
Sementara itu, dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT.
Diketahui, dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp. 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.
(Tim Warga)