Wargata.com, Sulsel - Pelaksanaan Operasi Rutin (Opstin) yang dilakukan Satlantas Luwu Utara tepatnya depan Mako Polres Luwu Utara Jalan Jend. Ahmad Yani No. 57 Kel. Kappuna Kec. Masamba Kab. Luwu Utara, Sabtu (11/01/20)
Opstin tersebut, telah berlangsung dengan pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan terhadap kendaraan yang dipimpin langsung oleh KBO Sat. Lantas Polres Luwu Utara Iptu I Gede Soma bersama PS Kanit Dikyasa Aiptu I Made Sunaya, PS. Kanit Turjawali Sat. Lantas Polres Luwu Utara Aiptu Jamal, S.H. dan PS. Kaur Mintu Sat Lantas Polres Luwu Utara Aipda Mulky Asri, S.E.,
Adapun barang bukti (BB) yang telah diamankan pada Operasi Rutin Kali ini yaitu, berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) 10 lembar, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 22 lembar.
Selain itu, juga Kendaraan Roda Dua sebanyak 11 Unit dengan jumlah keseluruhan tercatat 43 Pelanggar yang Ditindak oleh Satlantas Polres Luwu Utara khususnya hari ini.
Pada kesempatan ini, Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Syarifuddin, S, Sos., Ia menjelaskan pada Awak Media bahwa, Operasi Rutin dilakukan untuk lebih menertibkan para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dalam mengendarai kendaraan bermotor dan juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu disiplin dan mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas. Ucap Kasat Lantas.
Lanjut dijelaskan bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas, disebabkan karena adanya pelanggaran, dan bukan hanya kelalaian manusia, akan tetapi juga karena faktor kendaraan yang kurang prima. Karena itu, Kami juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Jelasnya AKP Syarifuddin.
Editor : SM