Wargata.com, Sulsel - Satlantas Polres Luwu Utara Melakukan Operasi Rutin (Opstin) sekitar pukul 08.15 Wita, yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Senin (20/01/20)
Giat Operasi Rutin dipimpin langsung oleh Iptu I Gede Soma, bersama PS Kanit Dikyasa Aiptu I Made Sunaya, PS. Kanit Turjawali Sat. Lantas Polres Lutra, Aiptu Jamal, S.H., dan PS. Kaur Mintu Sat Lantas Polres Luwu Utara Aipda Mulky Asri, S.E.
Operasi rutin yang dilakukan Satlantas Luwu Utara, dengan pemeriksaan surat-surat serta kelengkapan terhadap kendaraan
Setelah Operasi rutin dilaksanakan ditempat itu, dilanjutkan di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 57 tepatnya depan Mako Polres Luwu Utara
Pada kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Syarifuddin menjelaskan pada Wargata.com bahwa, dalam giat kedua Opstin tersebut, telah diamankan barang bukti (BB) tilang berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) 23 Lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 24 Lembar.
Dan tak hanya itu, juga terdapat berupa kendaraan yaitu diantaranya, Kendaraan Roda dua sebanyak 23 Unit dan kendaraan Roda Empat 1 Unit.
Pada Operasi Rutin Kali ini, Tercatat keseluruhan sebanyak 71 Pelanggar yang telah terjaring khususnya di wilayah Hukum Polres Luwu Utara. Jelasnya AKP Syarifuddin
Penulis : DAR
Editor : SM