Wargata.com, Jatim - Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian Ph.D., mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatif nya menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sebagai inovasi dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan. Hal itu diungkapkannya usai memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 dan Launching Anjungan Dukcapil Mandiri Provinsi Jawa Timur “Jatim Smart Province” di Grand City Surabaya, Jumat (31/01/2020).
"Jatim ini provinsi pertama, dan Magetan itu yang pertama kali mengajukan, tapi akhirnya ada empat yang serempak, Magetan, Sidoarjo, Jombang, ada empat dan semuanya di Jatim. Kadang-kadang saya hormat dengan otoritas di Jatim ya, karena selalu mengambil inisiatif, kreatif, inovatif yang sangat cepat sekali, apalagi dibantu oleh Ibu Gubernur Khofifah juga memberikan subsidi kepada mereka," kata Mendagri.
Ia juga mengapresiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menjadi Gubernur perintis dalam menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang sistemnya dimiliki Dukcapil Kemendagri.
"Saya sangat menghargai dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Ibu Khofifah, dengar langsung beliau ingin menerapkan di Jatim. Harapannya Jatim ini sebagai perintis usaha ini, nanti bisa menyebar ke daerah lain," tukasnya.
Mendagri pun menegaskan, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) ini merupakan sebuah inovasi yang tidak memiliki kepentingan lain selain demi kepentingan dan kemudahan pelayanan untuk masyarakat.
"Ini bukan untuk kepentingan pemerintahnya, tapi untuk kepentingan rakyatnya, pasti akan dihargai oleh rakyatnya karena dipermudah semua, dan rakyat pun senang tidak dilempar ke sana kemari karena birokrasi," jelas Mendagri.
Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) tak hanya digunakan untuk mencetak KTP elektronik saja, sejumlah dokumen kependudukan lain seperti akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Keluarga (KK), juga dapat diurus menggunakan ADM. Meski demikian, Kemendagri hanya menyediakan sistemnya saja, sehingga apabila Pemda ingin menggunakan ADM, maka bisa dilakukan melalui pengajuan e-katalog.
(RW/HS/RIL)