Wargata.com, Sulsel - Selasa 21/01 Perbuatan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh Budi Setiawan yang menjabat sebagai kasi Intel Kejari Bantaeng terhadap Rusdi Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI) Kabupaten Bantaeng dengan merampas telepon seluler dan membentak -bentak adalah perlakuan yang tidak pantas di lakukan oleh seorang penegak hukum.
Kejadian yang tak terpuji tersebut berbuntu panjang , Budi Setiawan Kasi Intel Kejari Bantaeng bakal di laporkan ke Kejaksaan Agung atas perbuatan tidak terpuji sebagai penegak hukum.
DR. Muhammad Nur, SH., MH., Ketua Umum DPP BAIN HAM RI menyesalkan tindakan Budi Setiawan kepada pengurusnya di Kabupaten Bantaeng, Pengurus di daerah pasti menghargai tuan rumah sehingga tidak mesti berlaku kasar seperti preman.