Wargata.com, Sulsel Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Parepare membekuk dua Warga Kelurahan Ujung Sabbang yakni Suriadi alias Aco (41) dan Ferawati T alias Fera (31) serta seorang Warga Kelurahan Mattiro Sompe bernama Fitri alias Fitri (32) di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare Rabu 29 Januari.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam hp merk strawberry warna hitam, 1 unit handphone merk samsung senter, uang sebesar Rp 850000 ribu dan 1 bungkus paket kecil berperekat kosong
Hal itu diungkapkan, Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto,S.IK di dampingi Kasat Narkoba AKP Suardi melalui rilis resminya, Kamis 30 Januari.
Dalam hal tersebut, Ia mengungkapkan, kronologis yang dipimpinnya bersama Unit Opsnal Satresnarkoba berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba disamping Hotel Parewisata, tepatnya di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung.
Unit Opsnal Satresnarkoba bersama dengan Briptu Eka Nuraini melakukan pemeriksaan badan pada tiga orang yang dicurigai.
Setelah di periksa hasil, penggeledahan badan Suriadi alias Aco dan Ferawati T alias Fera saat sedang berdiri berdua ditemukan pada saku sebelah kiri di dalam hanphonenya 1 sachet dengan berat 0,13 gram. “Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut diakui adalah miliknya, dan rencanya akan di konsumsi,”ucapnya.
(Tim Warga)