Wargata.com, Pinrang - Sat Reskrim Narkoba Polres Pinrang melumpuhkan 1 diantara 3 pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Polres Pinrang.
Dari ketiga (3) tangan tersangka telah diamankan Sebanyak 1,3 kg sabu yang dihadapkan di depan Awak media saat Press release di Mapolres Pinrang, Rabu (22/01/2020)
Kapolres Pinrang AKBP Bambang Suharyono saat memimpin pelaksanaan Press release menjelaskan, Barang haram jenis sabu datangnya dari Malaisya
"Barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia yang kemudian dikirim ke pulau Kalimantan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare”.Ucap Bambang.
Sabu sebanyak 1,3 kg siap diedarkan ke wilayah Sulawesi Selatan termasuk kota Pinrang, beruntung Sat Reskrim Narkoba sigap menangkap para pelaku Pengedar Sabu.
Kini ke tiga pelaku yang masing bernisial, AW, D, dan A terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau mati.
AKBP Bambang Suharyono, berkomitmen memerangi peredaran narkoba dengan cara melakukan penyuluhan terhadap Masyarakat, serta akan mengejar para pelaku Pengedar Sabu Khususnya di wilayah hukum Polres Pinrang."Tutupnya.
Penulis : Heriyanto Cecep
(Tim Warga)
(Tim Warga)