-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Undang-Undang Privasi Konsumen California akan berlaku Januari 2020

    Website
    01/12/19, 22:28 WIB Last Updated 2020-02-25T16:49:26Z
    Wargata.com, Internet - Minggu (01/11). Undang - Undang Privasi Konsumen California (CCPA) adalah undang-undang privasi data yang mewajibkan para pengguna Google AdSense untuk memberikan pilihan pada Warga California untuk memilih tidak ikut menjual informasi pribadinya, menurut persyaratan CCPA.

    Pemrosesan data yang dibatasi, para pengguna Google AdSense dapat memilih dari dua opsi pada akunnya untuk pengguna yang teridentifikasi oleh Google berlokasi di California.

    Jika para pengguna Google AdSense tidak melakukan perubahan, pemrosesan data tidak akan dibatasi dan iklan yang dipersonalisasi akan terus ditampilkan di situs yang terdaftar di Google AdSense

    Adapun dua pilihan yang dijelaskan, pertama Jika memilih opsi jangan batasi pemrosesan data, pihak Google akan tetap menggunakan data para pengguna Google AdSense seperti biasanya. Google juga akan terus menampilkan iklan yang dipersonalisasi pada pengguna yang relevan di California. Iklan yang dipersonalisasi didasarkan pada histori perilaku pengguna, misalnya kunjungan sebelumnya ke situs atau aplikasi, atau lokasi

    Sedangkan pada pilihan kedua yaitu, Jika para pengguna Google AdSense memilih opsi batasi pemrosesan data, Google akan membatasi penggunaan ID unik tertentu dan data lainnya. Google hanya akan menampilkan iklan yang tidak dipersonalisasi pada pengguna yang relevan di California. Iklan yang tidak dipersonalisasi didasarkan pada informasi kontekstual, misalnya konten situs atau aplikasi Anda. Jika Anda membatasi pemrosesan data, perubahan akan mulai diterapkan pada tanggal 12 Desember 2019

    Hal tersebut diketahui ketika terima Notifikasi dari pihak Google melalui akun Google AdSense dan pesan secara tertulis lewat Gmail Wargata.com.

    Penulis : SM
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +