Wargata.com, Sulsel - Unit Kamsel dan Unit Patroli melakukan penindakan dan himbauan terhadap penyalah gunaan Lampu Rotator / Strobo yang bukan untuk peruntukannya, Sabtu (07/12/19)
Penindakan dan himbauan ini adalah Penertiban penggunaan Lampu Rotator / Strobo oleh kendaraan AKDP Putra Jaya bertempat di jl. Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara
Sat Lantas Polres Luwu Utara, Aiptu Made Sunaya bersama Bripda Muh. Fandi menjelaskan bahwa dalam hal ini, "Kami memberikan teguran dan tindakan Represif serta menyampaikan agar membuka lampu Strobo tersebut serta tidak digunakan lagi". Ujarnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari, S.H., menyampaikan pada Wargata.com bahwa menertibkan penggunaan aksesori kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya seperti aksesori strobo, rotator dan sirene jadi target penindakan dalam operasi Penertiban.
Untuk itu, mengenai aksesori ini pun sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kata AKP Mustari.
Editor : SM