Wargata.com, Jabar - Polres Ciamis mengamankan seorang pedagang berinisial J (48) Warga Dusun Banjarsari, Desa Selasari,Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran diduga membuka lahan dan menanam tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di dalam kawasan hutan lindung perhutani tanpa izin.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pelaku ditangkap diduga menebang pohon tanpa izin di Petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti -1 unit mesin Chain Shaw merk New Wes warna orange putih, 73 batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 7A, 46 batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 5B, 5C1 dan 5C2 serta tiga unit motor,” terang Kapolres Ciamis saat diwawancarai awak media di Mapolres Ciamis, Jumat (6/12).
Atas perbuatannya melanggar pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(Tim Warga)