Wargata.com, Jatim – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga
melakukan tindak pidana illegal access dengan kerugian miliaran rupiah.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan kedua pelaku berinisial HK dan NV yang diamankan di Jalan Balongsari Tama, Tandes,Surabaya.
“Dari kedua pelaku petugas menyita satu unit kendaraan Pajero warna Putih L 1784 IJ, satu unit Fortuner warna hitam L 1673 WQ, dan dua buah buku tabungan Mandiri dengan jumlah uang senilai Rp. 2,6 M,” ujar Kapolda Jatim saat konferensi pers diLoby Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/12).
Ditambahkan Kapolda Jatim, Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
(Tim Warga)