Foto : Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, S.H., S.I.K., saat Konferensi Pers Berlangsung |
Wargata.com, Sulsel - Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pihak Polres Palopo melakukan Konferensi Pers yang bertempat di ruangan lobby Polres Palopo, Senin (24/12/19)
Terkait itu, pelaksanaan Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, S.H., S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Palopo Kompol Ade Noho, S.H., juga Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf, S.I.K., beserta Kasubag Humas IPTU Edi Sulistyono dan Panit Reskrim Ipda A. Akbar, SH.
Pada Konferensi Pers ini AKBP Alfian Nurnas menjelaskan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki Indra Setiawan Alias Hendra Bin Sulasno (22) yang bertempat tinggal di Jalan Belimbing Kec. Wara Kota Palopo.
Lanjut dikatakan bahwa pelaku tersebut, telah diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e, 4e subs pasal 362 KUHPidana. Jelasnya Alfian.
Adapun Kronologis terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu, Lanjut Disini
Adapun Kronologis terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu, Lanjut Disini
Penulis : DAR
Editor : SM