Wargata.com, Makassar, (9/12) Senin 9 Desember 2019 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Sulawesi Selatan meminta Kapolda Sulawesi Selatan ,Irjen. Pol. Drs. Mas Guntur Laupe, S.H., M.H. untuk meningkatkan dugaan kasus korupsi kasus pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten di Jeneponto Sulawesi Selatan dengan memproses Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir yang di duga sebagai dalang pada pembangunan pasar tersebut.
Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Djaya Jumain ,menegaskan salah satu aktor utama dalam proyek pasar tersebut di duga Wakil Bupati Jeneponto ,Paris Yasir sehingga proses hukumnya di tingkatkan sebagai tersangka agar publik tetap memberikan kepercayaan besar ke institusi Polri sebagai penegak hukum yang profesional.
Kasus dugaan korupsi proyek pasar rakyat yakni, Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana, dan Pasar Pakubulo yang menelan anggaran sebesar Rp3,7 M diambil dari dana DAK 2017 harus di pertanggung jawabkan Wakil Bupati Jeneponto,Paris Yasir,Tambah Djaya jumain.
Sebelumnya Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 15 orang. Diantaranya adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Yaris pun diperiksa dalam rangka mendalami perannya terkait dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat pasar rakyat itu dibangun.
Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Senin, 24 Juni 2019 lalu. Saat itu penyidik menemukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara yang modusnya pengaturan pemenang lelang.
(Tim Warga)