Foto : Ilustrasi |
Wargata.com, Sulsel - Polres Soppeng telah menentapkan YMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dan pemanfaatan APBDes Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo SH S.IK mengungkapkan, Penetapan tersangka terhadap kepala desa Laringgi itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sulsel baru baru ini.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan acaman hukum minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Sekedar diketahui bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa merugikan Negara dengan taksiran Rp 931.446.557,14.
(Tim Warga)