-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dugaan Korupsi Oknum Kades di Kabupaten Soppeng Terancam 20 Tahun Penjara

    Alam - Admin 2
    27/12/19, 18:35 WIB Last Updated 2021-10-21T16:25:06Z
    Foto : Ilustrasi
    Wargata.com, Sulsel - Polres Soppeng telah menentapkan YMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dan pemanfaatan APBDes Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

    Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo SH S.IK mengungkapkan, Penetapan tersangka terhadap kepala desa Laringgi itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sulsel baru baru ini.

    Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan acaman hukum minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

    Sekedar diketahui bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa merugikan Negara dengan taksiran Rp 931.446.557,14.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +