Wargata.com, Jatim - Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggerebek yang diduga rumah produksi airsoftgun (senjata angin) tanpa izin di Lumajang, Jatim.
Hal ini dibenarkan Kapolda Jatim,Irjen Pol Luki Hermawan saat dikonfirmasi.
“Ya, Kita menggerebek sebuah rumah milik AH yang diduga memproduksi senjata angina tanpa izin di Jalan May Kamari Sampurno, Lumajang,” ujar Kapolda Jatim yang didampingi Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Irawan saat konferensi pers, Sabtu (7/12).
Ditambahkan Kapolda Jatim, dalam penggerebekan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 20 pucuk senapan angin (airgun) untuk berburu, 20 pucuk senapan angin (airgun) untuk lomba dan ratusan butir peluru dari berbagai caliber.
“ Tersangka akan kita kenakan pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 1 atau pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dugaan tindak pidana perakitan dan perdagangan dengan cara memperdagangkan barang berupa airsoftgun (senjata angina) tanpa dilengkapi dengan izin,” ujar Kapolda Jatim didampingi Direskrimsus Polda Jatim.
(Tim Warga)