Wargata.com, Sulsel - Satun Resnarkoba Polres Parepare berhasil membekuk SY (49) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Puang Cara, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare
Kronologis Kejadian Berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Hukum Polres Parepare, setelah mendapatkan informasi Personil Sat Narkoba langsung mendatangi tkp dan mengamankan pelaku saat berada di depan rumahnya.
" Pelaku langsung kita amankan, saat kita lakukan pengeledahan kami mendapatkan 4 (empat) saset plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu Berat Bruto 5.710 Gram, " Ujar AKP. Suardi Kasat Narkoba Polres Parepare
Dihadapan polisi SY mengaku bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh oleh rekannya dan akan di edarkan di wilayah Kota Parepare dan sekitarnya, " ia pak sabu-sabu ini rencananya akan saya jual, "katanya
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Parepare guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Tim Warga)