Wargata.com, Sulbar - Dalam rangka mengantisipasi penambangan ilegal di Sulawesi Barat, Kapolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.
Rapat koordinasi penanggulangan tambang emas ilegal ini dibuka langsung oleh Kapolda Sulbar Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, M.Si bersama Gubernur Sulawesi Barat (diwakili), Danrem 142 Tatag (diwakili), Kabinda Provinsi, Kakanwil BPN serta dihadiri para pejabat utama dan tamu undangan lainnya, Selasa (26/11/19) di Aula Arya Guna Mapolda.
Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menjelaskan pertembangan ilegal menjadi atensi Kepolisian dan Pemerintah karena pertambangan ilegal akan menyebabkan berbagai hal yang dapat merugikan baik pemerintah maupun masyarakat setempat.
Salah satu dampak yang disebabkan oleh pertambangan ilegal adalah pencemaran lingkungan, air sungai sumber minuman menjadi keruh dan pepohonan jadi rusak ini karena penggalian biasanya dilakukan secara manual atau dengan menggunakan pompa penyedot.
Kapolda dalam sambutannya mengatakan pertemuan ini akan merumuskan terkait penemuan mas sejak 3 (tiga) bulan lalu di Desa Balolabbu Mateng dan kerawanan apa saja yang akan ditimbulkan.
Melalui kegiatan ini, Kapolda mengharapkan ada solusi yang dapat dituai dari saran dan masukan semua pihak yang hadir terkait situasi ini, Harap Kapolda.
Sementara itu, Gubernur atau yang mewakili dalam sambutannya mengapresiasi respon Kapolda Sulbar untuk mengatasi persoalan yang ada. ini tentu merupakan bentuk kepedulian Kapolda Sulbar yang perlu didukung bersama.
Pertambangan yang sangat luar biasa di Sulbar memang harus disyukuri oleh karena itu hal ini bagaimana kekayaan alam di Sulbar bisa diperuntukan untuk kepentingan masyarakat, tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Karoops Polda Sulbar Kombes Pol Moch Noor Subchan, SIK juga memaparkan terkait pertambangan emas yang ditemukan di desa Salolebbo.
Dimana berawal dari tukang senso yang kehidupannya berubah drastis lebih baik yang setelah diselidiki ternyata melakukan penggalian tambang emas.
Terkait hal ini sudah ada perebutan lahan antara pak senso dan pak umar, sehingga terjadi persaingan serta dilakukan pembagian dan anggota yang terdaftar sudah 400 orang dengan hasil pendapat saat ini sudah 300 gram selama 20 hari.
Kedalaman pertambangan ini sudah mencapai masing-masing 8 meter dan sudah menghasilkan emas yang pembagiannya disepakati 70-30 %.
Sehubungan karena adanya pemicu pertingkian kedua kelompok maka pihak kepolisian setempat memberikan police line lokasi yang dimaksud.
Lanjut dipaparkan, tanggal 20 Nopember 2019 Bupati Mateng telah memberikan arahan kepada penambang agar tidak terjadi permasalahan, jika dilanggar maka pertambangan akan ditutup.
Alat yang digunakan pada kasus pertambangan ini adalah Tromol yang mampu memisahkan emas dan tanah yang menjadi permasalahan. namun resiko yang diantisipasi adalah kecelakaan kerja, tanah longsor, pencemaran lingkungan, jelas Karo Ops.
Sementara itu, Dandim 1418 Mamuju mewakili Danrem 142 Tatag menyebutkan pertambangan emas ini memang kami telah monitor dan didapati ada 2 kelompok saling mengklaim.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan pertambangan emas selain disalulebbo yaitu Laluha, Kalumpang dan beberapa daerah yang disebutkan juga telah dipantau dan hasil galian yang didapkan memang menunjukkan emas yang berkualitas tinggi.
Hanya saja dampak dari kegiatan ilegal ini tidak dipikirkan seperti longsor karena tidak ada pengaman kayu. belum lagi munculnya pendatang baru yang akan menyebabkan saling klaim.
Saran terkait hal ini, bagaimana cara mencari inspektor sehingga ada bagi hasil sebagai pendapatan daerah di Sulbar, tuturnya.
Berbeda dengan arahan Ketua Kakanwil BPN pihaknya menyimpulkan terkait pertambangan ini apa yang harus kita lakukan kedepan.
Menurutnya yang membidangi sumber daya alam agar mencari tau daerah-daerah mana saja yang ada potensi sehingga bisa dilakukan survei dan menentukan status tanah.
Selain itu, bagaimana tata ruang dan pemasangan pagar yang telah menjadi ketetapan pemda dan membuat regulasi pertambangan yang sesuai dengan prosedur sebagai jaminan keamanan.
"Pemerintah daerah diharapkan untuk mengambil sikap dengan membetuk tim terkait penanganan dan pengaturan kewenangan," tuturnya.
Masukan dan saran lainnya datang dari Mamuju tengah memang telah menjadi daerah yang kaya akan peryambangan emas, tembaga, logam, mangan dan sebagainya hanya saja apakah lokasi-lokasi yang ada itu berpotensi atau tidak ini yang belum diketahui bersama karena belum ada survei.
Wilayah yanh tinggi akan pertambangan ini menurutnya harus ada penetapan wilayah pertambangan bila perlu ada pengusulan lokasi berpotensi sehingga bisa menjadi pendapatan daerah, tuturnya.
Dari Kehutanan Provinsi menyampaikan
penggunaan izin hutan 5,1 hektar Komersil adalah gaweaian pusat dibawah 5,1 gawaian daerah.
Wadir Krimum meyampaikan terkait persoalan ini harus ada sosialisasi kepada masyarkat apakah kegiatan pertambangan yang dilakukan melanggar atau apakah ada perizinan sebagai upaya untuk mengantisipasi perkelahian dan dampak lainnya.
Disamping itu, Perwakilan Krimsus Polda Sulbar juga menyampaikan terkait pasal-pasal yang menjerat para penambang liar diantaranya UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu baru pasal 158 penjaran paling lambat 10 tahun serta denda 10 M.
Menyimpulkan saran dan masukan tersebut, Kapolda Sulbar menyebutkan dasar melakukan tindakan kepada para penambang buka persoalan dia masuk hutang lindung, hutan maunpun non hutan tapi karena tidak ada izin dari kegiatan tersebut.
Hanya saja dalam penganan kasus ini kita tetap harus bijak karena ini persoalan perut, tutur Kapolda.
Ditempat yang sama Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menyebutkan kegiatan rapat ini adalah upaya bersama untuk merumuskan persoalan yang ada sehingga dimanfaatkan menjadi kepentingan umum sebagai pendapatan daerah, tuturnya.
(Tim Warga)