Wargata.com, Sulsel - Operasi Rutin yang dilakukan Polres Luwu Utara yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (28/19)
Operasi tesebut dipimpin oleh KBO Sat. Lantas Polres Luwu Utara Iptu I Gede Soma didampingi oleh PS. Kaur Mintu Sat Lantas Polres Luwu Utara Aipda Mulky Asri, PS. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Luwu Utara Aiptu Jamal, SH dan Personil Sat. Lantas Polres Luwu Utara
Operasi Rutin dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Luwu Utara Nomor : SPRIN / 93 / XI / 2019 tanggal 01 November 2019 tentang Pelaksanaan Ops "Rutin-2019".
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari, S.H., mengatakan bahwa dari pelaksanaan Operasi Rutin telah diamankan beberapa Barang Bukti Pelanggaran yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 6 Lembar dan Surat Izin Mengemudi (SIM) 4 Lembar
Sedangkan Kendaraan yang diamankan seperti Kendaraan Roda dua sebanyak 4 Unit dengan jumlah keseluruhan 14 Pelanggar yang Ditindak. Kata Mustari.
Editor : SM