Wargata.com, Sulsel - Satlantas Polres Luwu Utara melaksanakan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan bekerjasama dengan UPT Samsat Masamba
Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wita yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi KM 439 Kel. Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Rabu (13/11/19)
Operasi tesebut dipimpin oleh KBO Sat. Lantas Polres Luwu Utara Iptu I Gede Soma yang didampingi PS. Kaur Mintu Sat Lantas Polres Luwu Utara Aipda Mulky Asri, PS. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Luwu Utara Aiptu Jamal, SH.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari, SH., menjelaskan bahwa pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Luwu Utara Nomor : SPRIN / 700 / XI / POLRES LUTRA tanggal 11 November 2019 tentang Pelaksanaan Operasi penertiban pajak.
Dari pelaksanaan Operasi penertiban pajak, telah diamankan beberapa Barang Bukti Pelanggaran dengan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 10 lembar dan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2 lembar
Adapun kendaraan yang diamankan yaitu kendaraan Roda dua 2 unit dan terhitung jumlah keseluruhan sebanyak 14 Pelanggar. Jelasnya AKP Mustari Pada Wargata.com.
Penulis : DAR
Editor : SM