-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolda Sulbar Harapkan Insiden di Polres Tabes Medan tak Disebarluaskan, Berikut Penjelasannya

    Alam - Admin 2
    14/11/19, 09:49 WIB Last Updated 2021-10-21T12:16:08Z
    Wargata.com, Sulbar - Terkait Insiden yang terjadi di Polrestabes Medan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, M.Si melalui Kabid Humas AKBP Hj. Mashura berharap agar seluruh elemen di sulbar berjibaku untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan.

    Pasalnya para pelaku teror sengaja untuk membuat rasa takut pada masyarakat dengan beredarnya foto dan video yang dimaksud.

    Untuk itu Stop di kita. Hapus dan jangan share foto-foto dan video di Medan sehingga dengan tidak menyebar foto dan video terkait insiden tersebut, maka diharapkan tidak membuat masyarakat menjadi resah.

    Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri memang untuk membuat teror, ancaman dan menimbulkan rasa takut kepada seluruh masyarakat, untuk itu jangan disebarluaskan aksi-aksi mereka agar tidak berdampak pada kondutifitas kamtibmas diwilayah.

    Disamping itu, terkait penyebaran Konten video yang mengandung aksi kekerasan adalah merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:

    Pasal 29
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Pasal 45B
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Intinya jangan menyebar hal-hal yang hanya memberikan dampak yang lebih buruk, semua aksi kejahatan serahkan pada Kepolisian dan satuan lainnya yang telah diberikan amanah menjaga keamanan di negeri ini, jangan takut namun tetap waspada, tandas Kapolda lewat kabid Humas. (14/11/19)

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +