Wargata.com, NTB - Galian C tepatnya di Dusun Jurang Tanggluk Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara kabupaten Lombok tengah di duga tidak memilik izin
Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, mereka menjelaskan bahwa Galian C tersebut sudah lama beroperasi namun selama ini pemdes setempat belum bisa memperlihatkan surat yang legal. Kata Warga setempat, Kamis (14/11/19)
Masyarakat pun geram dengan adanya galian C yang bisa mengganggu masyarakat dari aktifitas pekerja dan masyarakat juga khawatir kalau galian terus di lakukan bisa saja terjadi longsor dan bahaya lainnya karna galian sangat dekat dari pemukiman warga.
Berbeda halnya Kepala Desa Tanak Beak, Maknun saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa bulan yang lalu, ia mengatakan bahwa galian ini sudah memiliki izin. Menurut Maknun.
Dengan demikian, dari hasil pantauan Media Wargata.com sebenarnya di tempat itu tak ada papan informasi yang belum bisa di perlihatkan pada masyarakat
Jalan persawahan masyarakat yang menuju galian hampir semua rusak akibat kendaraan yang lewat mengangkut tanah setiap hari. Oleh karena itu di harap pihak yang terkait agar kiranya terjun langsung memantau lokasi tersebut.
(Tim Warga)