Wargata.com, NTB - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lotim bersama Personil Polsek Wanasaba kembali menangkap terhadap seorang Pelaku Pencurian. Kamis (24/10/19)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/36/X/2019/NTB/Res Lotim, Sek. Wanasaba, Tanggal 24 Oktober 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Dugaan pelaku Hudayatullah yang biasa disapa Dayat seorang Lelaki (21) tinggal di Dusun Jorong Daya, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi P. SIK. Menjelaskan bahwa Penangkapan berawal saat pelaku melintas dari arah pringgabaya menuju rumahnya tepatnya Pangkalan Ojek di Wanasaba
Adapun Barang Bukti yang di amankan oleh pihak kepolisian yaitu 1 Unit HP Samsung J4, 1 Unit HP Samsung J7, 1 Unit HP Nokia Senter Warna Hitam, 1 Unit HP Nokia Warna Biru dan Uang Tunai sebesar Rp. 800.000 dari hasil penjualan HP Korban
Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut bahwa pelaku sebelumnya, juga melakukan aksinya yang sama kurang lebih 10 tempat di Dusun Jorong Daya, Desa Wanasaba, Kec. Wanasaba, Kab. Lotim. Ucap Made Yogi pada Wargata.com
Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap Barang Bukti lainnya dan penadah barang hasil curian yang biasa tempat pelaku menjual hasilnya
Atas Kejadian tersebut, Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut. Tutupnya AKP Made Yogi P. SIK.
Laporan : Hadi
Editor : SM