Wargata.com, NTB - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lotim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun Bara Runtak, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim dan menangkap 1 Orang Pelaku yang di duga Penadah Barang Hasil Curian. Jumat (11/10/19)
Penangkapan berawal dari Laporan Polisi yang tercatat nomor: LP/58/IX/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Pringgabaya, pada tanggal 19 September 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas)
Dari laporan tersebut, Pelaku yang berjumlah dua orang masuk kedalam rumah korban pada malam hari dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah korban, sesampainya didalam rumah korban pelaku menodong korban dan meminta paksa barang berharga
Dengan demikian korban panik dan berusaha mencari pertolongan akan tetapi pelaku menganiaya korban dengan menebas kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri
Setelah itu, pelaku berhasil mengambil barang berharga korban berupa 1 Unit Samsung J1 warna Hitam, 1 Unit Xiaomi Redmi 5 Warna Hitam, 1 Unit Hp Merek Polytron dan Uang Tunai Rp.1000.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.500.000.
Saat ini pelaku telah tertangkap di Conter Handphone AYU CELL yang terletak di Desa Batu Belek, Kecamatan Aik Mel saat ia menguasai 1 Unit Hp Xiaomi Redmi 5 milik korban yang dibelinya dari salah seorang yang tidak dikenal seharga Rp. 1.200.000 tanpa dilengkapi Kotak dan Nota pembelian.
Atas Kejadian tersebut tersangka berhasil ditangkap yaitu seorang lelaki yang berinisial WN (27) Karyawan Konter beralamat Desa Batu Belek, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lotim
Sedangkan korban seorang lelaki yang biasa disapa Sekar (43), Swasta bertempat tinggal di Dusun Bararuntak, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim.
Akibat perbuatan yang dilakukan Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.
Editor : SM