Wargata.com, Sulsel - Secara serentak di seluruh wilayah Indonesia akan di Gelar Operasi Zebra 2019 yang di mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Polantas akan melakukan tindakan pada pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Menurut Kasat Lantas Luwu Utara, AKP Mustari bahwa penindakan operasi zebra nantinya bersifat represif yang mana, hal ini sejalan dengan tujuannya, yaitu cipta kondisi yang menjelang akhir tahun di bidang lalu lintas. Katanya.
AKP Mustari menyampaikan Pada Masyarakat Lutra seusai kerja bakti di Agung Syuhada Masamba, ia mengatakan bahwa operasi zebra 2019 akan berlangsung selama 14 hari
Dalam Operasi tersebut, sasaran utama yaitu bagi pengendara yang tidak dilengkapi administrasi kendaraan maupun pengemudi pengendara seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) maka akan ditindakki. Kata Mustari.
Kegiatan ini, tentunya akan ada penindakan pada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan, dan pastinya mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tutupnya AKP Mustari, Sabtu (19/10/19)
Nonton Video Kasat Lantas Luwu Utara
Editor : SM