-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terbakar Api Cemburu, Pria ini Tikam Istri Siri hingga Tewas

    Website
    19/10/19, 00:17 WIB Last Updated 2021-10-21T15:48:28Z
    Wargata.com, Bali - AKBP Benny Pramono, S.I.K. selaku Wakapolresta Denpasar, membeberkan barang bukti dan pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 Wita di halaman kampus Stipol Wirabhakti, Kreneng, Denpasar, Jumat (18/10/19).

    AKBP Benny Pramono, S.I.K. yang didampingi Kasubag Humas Iptu H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K. mengatakan bahwa pelaku pembunuhan bernama Rudianto (40) yang tak lain adalah suami siri korban bernama Halima (27).

    "Hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan 14 luka tusukan pada tubuh korban. Namun yang menjadi penyebab kematian korban adalah luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan," terang Wakapolresta.

    Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan, peristiwa itu terjadi berawal pada 14 Oktober 2019 ketika pelaku berangkat dari Probolinggo dengan sepeda motor menuju Denpasar untuk mencari korban Halima. Saat itu, pelaku sempat menghubungi korban meminta untuk bertemu di pasar Kreneng.

    “Satu minggu sebelum ke Bali dan bertemu korban, pelaku sempat membeli pisau di Pasar Kebang, Surabaya dan merencanakan pembunuhan terhadap selingkuhan korban Halima,” bebernya.

    Mantan Wakapolres Badung ini mengungkapkan, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan mengaku saat bertemu korban terjadi cekcok yang membuat pelaku emosi hingga mengambil sebilah pisau dari dalam jok sepeda motor pelaku yang telah disiapkan.

    “Korban sempat berusaha merebut pisau dari pelaku tapi karena tidak berhasil dan korban terkena tusuk kemudian melarikan diri ke arah halaman kampus, terjatuh dan pelaku menusuk korban berkali-kali,” jelasnya.

    Usai menusuk korban pelaku asal madura ini sempat membuang barang bukti dekat sepeda motornya tetapi beruntung warga sekitar datang dan mengamankan pelaku dan barang bukti.

    “Alasan pelaku membunuh korban karena cemburu pada korban menikah lagi yang sudah pisah ranjang selama dua bulan, atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP," imbuhnya.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +