Wargata.com, Sulsel - Polres Enrekang laksanakan Press Release pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang tersangka Sopir Mobil. Senin (21/10/19)
Dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.Ik di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH yang di hadiri oleh wartawan melaksanakan Press Release kasus pengungkapan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Enrekang Megatakan, Lelaki berinisial J (36) alamat Dusun Baraka Utara, Desa Baraka, Kec. Baraka, Kab. Enrekang diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis Shabu dengan berat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya.
Penangkapan tersangka awalnya kami tidak menemukan bukti pada saat pencegatakan di jalan, namun kecurigaan anggota mengarahkan menuju rumah tersangka tepatnya di depan pasar Baraka, dan akhirnya tersangka tidak dapat mengelak karena dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di atas meja kamar tersangka. Tutur AKBP Ibrahim Aji, S.IK
"Menurut Keterangan tersangka bahwa barang yang dia peroleh berasal dari Kab. Sidrap dan sudah tiga kali melakukan transaksi dan akan di edarkan kepada rekan sesama Sopir" ungkap Kapolres Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, Tersangka kami jerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
AKP Ridwan, SH menambahkan, kasus narkotika yang kami tangani mulai dari Januari sampai oktober 2019 dengan jumlah 12 Laporan Polisi dan 15 orang tersangka, dan kasus ini merupakan pengungkapan yang terbesar selama tahun 2019.