Wargata.com, Riau - Perkembangan proses hukum atas kebakaran lahan dan hutan dikonsesi perkebunan PT. Adei Plantantion & Industry oleh Mabes Polri terkesan mengambang. Sehingga Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan, mendesak Mabes Polri untuk segera menyampaikan status hukum kasus tersebut.
Jika kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Adei diberhentikan atau di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), silakan jelaskan kepada publik. Atau memang pembakaran lahan itu sudah cukup buktinya, diminta untuk segera menetapkan tersangkanya. Sehingga tidak membuat publik bingung dan bertanya-tanya, ujar Pranseda Simanjuntak SH kepada media ini Senin (29/10/19) di Pangkalan Kerinci.
Sementara sebagaimana yang telah didengungkan oleh sejumlah media besar di Jakarta, bahwa ada sejumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya atas kasus Karlahut. Di beberapa perusahaan tersebut, salah satunya perusahaan PT. Adei Plantantion dan Idustry yang berada di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, sebutnya.
Pranseda Simanjuntak meminta Mabes Polri untuk segera menyampaikan status hukum kasus PT. Adei. Jika dalam waktu dekat ini pihak Mabes Polri tidak kunjung menjelaskan status hukum Karlahut yang diduga dilakukan PT. Adei, IDLH Pelalawan akan mensomasi Mabes Polri, tegas ketua IDLH Kabupaten Pelalawan itu.
(Sona)