Wargata.com, Sulbar - Tak sedikit pertikaian, kerusuhan hingga berujung pembunuhan yang terjadi di Negeri ini, itu bersumber karena berita yang tidak benar atau yang akrab di sebut berita hoax.
Tak hanya itu, berita hoax menjadi lebih berbahaya apabila disebarkan terus-menerus karena akan membuat orang yang awalnya sangsi menjadi percaya.
Terkait dengan hal tersebut setiap masyarakat maupun netizen harus lebih kritis terkait berita yang beredar di medsos dengan memastikan kebenarannya sebelum di sharing.
Disamping itu, mengenai berita hoax diharapkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan harus melakukan klarifikasi terhadap kebenaran berita yang didapat.
"Kami meminta masyarakat khususnya di Sulbar untuk menanyakan atau menghubungi polisi jika ada informasi bohong yang beredar ditengah masyarakat, agar berita tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial ditengah masyarakat."
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulbar Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, M.Si melalui Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, Senin (30/9/19).
Bahaya berita Hoax bahkan telah dianggap kejahatan kriminalitas hal ini telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Untuk itu bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati.
Mengatasi berita hoax, Kapolda Sulbar juga berbagi tips jitu, caranya apabila ada berita yang memojokkan seseorang jangan di share dulu. Telaah dan dicemati serta catat siapa orang pertama yang menyebarkan berita tersebut.
Selanjutnya tanya orang yang menyebarkan berita tersebut bahwa berita yang ia sebarkan tidak jelas kebenarannya, jika ditanya petugas jawab bahwa orang ini yang kirim ke saya, Inshaa Allah berita tak lagi disebarkan, jelas Kapolda.
(Tim Warga)