Wargata.com, Bali - Tim Opsnal Subdit 3 Dit Reskrim Polda Bali yang dipimpin oleh Kompol I Made Adi Guna, S.H., bersama tim resmob berhasil menangkap seorang melakukan tindak kejahatan yaitu pencurian HP smartphone yang terletak di daerah Padang Sambaian Denpasar, Minggu (6/10/19).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bernama Alfiane Sri Wahyuni, ia menjelaskan dengan adanya tindak pidana pencurian hp Smartphone miliknya yang berada di kediamannya. dengan laporan itu, Tim opsnal subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dengan demikian pelaku berhasil ditangkap di daerah Padang Sambaian Denpasar Barat sekitar Pukul 01.00 Wita Minggu, 6 Oktober 2019
Pelaku tersebut, bernama Sopoyono yang berumur 31 Tahun dan barang bukti yaitu berupa 2 buah HP smartphone merk Xiomi serta Smarfrend , atas bukti itu langsung di bawa kekantor Ditreskrimum Polda Bali.
"Atas tindakan yang dilakukan, Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, karena pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali" ujar Kompol I Made Adi Guna, S.H
(Tim Warga)