Wargata.com, NTB - Polda Nusa Tenggara Barat kembali melaksanakan Press Release terkait keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba yang bertempat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/10/19).
Dalam Giat tersebut dipimpin oleh Dir Resnakoba Polda NTB, Kombes Pol Sudjarwoko, SH., SIK., MH., dan didampingi oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama serta kepala bea cukai bali NTB NTT.
Dalam Press Release ini dijelaskan bahwa Subdit III Res Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan tersangka DP, Lelaki (28) wiraswasta yang beralamat Jalan Cendrawasih Gang Transito Montong, Desa lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Rabu (9/10)
Pengamanan tersebut berawal saat kembali dari mengambil kiriman paket di salah satu jasa pengiriman, yang mana sebelumnya Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman Narkoba melalui salah satu jasa pengiriman barang yang berada di Sumbawa
Dengan demikian berbekal informasi tersebut, Tim Langsung Menuju ke Sumbawa guna melakukan penyelidikan.
Dengan itu Tim melihat seseorang yang mencurigakan datang untuk mengambil paket, lalu kemudian Tim Membututi orang tersebut hingga kejalan Cendrawasih No. 161 Sumbawa dengan itu Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkoba sekitar pukul 17. 30 Wita.
Dari penggeledahan ini ditemukan barang bukti (BB) 1 Kotak paket warna putih yang di dalamnya berisi 2 buah kaleng Snack, diantaranya 1 bungkus besar diduga Narkotika jenis Sabu yang di perkirakan seberat kurang lebih 1 Ons, 1 buah KTP, satu buah SIM, 1 Buah kartu BPJS, satu buah kartu Indonesia sehat, satu buah ATM BNI dan 1 buah ATM Mandiri.
Adapun paket yang di kirim oleh inisial LM yang beralamat gang gunung putting No. 1 Kelurahan Sungai Jawi kecamatan Pontianak dengan penerima MJ alamat Jalan Kamboja dengan No. 8 RT 05 dan RW 03 Kampung pekat sumbawa.
Menurut keterangan tersangka bahwa paket tersebut merupakan miliknya yang di kirim oleh seseorang dari Pontianak yang mana isi paket itu diakui berisi makanan berupa Snack kalengan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda NTB guna pengembangan kasus.
Penulis : Hadi
Editor : SM