Wargata.com, Mataram - Ribuan Warga dan mahasiswa Nahdlatul Wathan mendatangi kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa tenggara Barat, Rabu (18/9/19)
Terkait tindakan Kemenkumham yang menerbitkan surat keputusan pada Tanggal 10 September 2019 Nomor AHU -00008.AH.01.08 Tahun 2019 atas permohonan Notaris Hamzan Wahyudi SH., M K.N bahwa Akta Nomor 754 tertanggal 07 September 2019 dalam SK yang memuat M.zaenul majdi sebagai Ketua umum dewan tanfiziyah Nahdlatul Wathan (Ketua Umum PBNW ) ini
KEMENKUMHAM RI telah melanggar pelanggaran terhadap keputusan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap di sisi lain seluruh rakyat Indonesia tahu dan menyaksikan bahwa Nahdlatul Wathan (NW) telah di nyatakan menang oleh mahkamah agung nomor 2800 K /Pdt /2018 tanggal 24 November 2018
Dimana putusan tersebut merupakan putusan sengketa hak perdataan atas perkumpulan Nahdlatul Wathan antara Hj .Siti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sebagai Ketum pengurus besar Nahdlatul Wathan (PBNW)
Berdasarkan akta pendirian nomor 48 Tanggal 29 Oktober Tahun 1956 berbadan Hukum dengan penetapan menteri kehakiman RI melalui surat nomor J.A.5 /105 /5 tanggal 17 oktober 1960 diumumkan dalam lembaran Negara Republik indonesia nomor 90 tanggal 8 november 1960
Lawan perkumpulan Nahdlatul waton di bawah pimpinan muhammad zainul majdi oleh karena itu nahdlatul waton di bawah kepemimpinan RTGB Muhammad Zainuddin atsani menuntut menteri hukum dan ham untuk menegakkan hukum dan keadilan pada Nahdlatul Wathan dan menuntut menteri hukum dan ham membatalkan surat keputusan nomor AHU 0000810 AH .01 .08. tahun 2019 dan menteri hukum dan ham diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada jamaah nahdlatul Wathan atas kekeliruan nya yang telah berbuat curang dan melanggar hukum kepada Nahdlatul Wathan
Penulis : SH
Editor :SM