Wargata.com, Pinrang - Unit lakalantas melaksanakan gelar perkara kasus lakalantas berdasarkan LP/152/VIII/2019/ LTS tanggal 17 Agustus 2019 yang terjadi di Poros Pinrang Polmas Kamp Lome Desa Massewae Kec Duampanua Pinrang Sekitar jam 11.30 wita, antara sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat dengan mobil Toyota Avanza DP 1162 DT.
Gelar perkara yang dipimpin langsung kasatlantas Akp Religia Faradikta, sik dengan peserta gelar terdiri dari Kasiwas, Kasi Propam, KBO lantas dan para kanit di jajaran Satlantas Pinrang serta anggota unit laka.
Kasatlantas Pinrang Akp Religia Faradikta, sik mengatakan bahwa " tujuan Gelar Perkara adalah untuk menentukan suatu kasus laka lantas apakah layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau apakah sudah sesuai prosedur penanganan kasus sesuai dengan Perkap no 15 tahun 2013" ujar fara.
Gelar perkara tersebut diawali dengan paparan uraian kronologi kejadian kasus kecelakaan oleh kanit laka Ipda Amir beserta penyidik dan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dan masukan dari peserta gelar lainnya agar lebih transparan dan profesional dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalulintas yang digelar.