Wargata.com, Kabupaten Pelalawan - Masyarakat Desa Rantau menggelar pertemuan dengan LBH Brata Jaya Riau diposko Banjir Desa Rantau Baru pada Minggu (15/9/19). Agenda pertemuan kali ini dalam rangka mendengarkan progres perkembangan langkah hukum atas lahan seluas 300 Ha tuntutan masyarakat Desa Rantau Baru.
Pada pertemuan itu hadir ketua LBH Brata Jaya Riau Syafii M. Nuh SH dan rombongannya. Pj kepala Desa Rantau Baru Nazwir Alam S.Pd juga turut hadir. Kemudian hadir juga ketua BPD Khairul Salim, dan seluruh tim yang telah dibentuk untuk memperjuangkan lahan tersebut. Hadir seluruh tokoh masyarakat Rantau Baru, tokoh pemuda serta seluruh warga Rantau Baru bahkan para ibu-ibu.
Dalam pertemuan itu M. Nuh memaparkan, bahwa penyidik Polda Riau telah bekerja secara maraton dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua data hingga turun langsung dilokasi untuk melihat objek perkara. Dari penyelidikan itu, dua hari yang lalu pihak Polda Riau telah menggelar perkara.
Alhasil dari semua bukti yang telah dikumpulkan juga dengan keterangan para saksi, terbukti bahwa perampasan atau penyerobotan lahan milik warga oleh kelompok tani (Koptan) Bhakti Bersama telah memenuhi unsur. Sehingga persoalan itu akan menemui titik terang bahwa tuntutan masyarakat yang telah diberi kuasa kepada LBH Brata Jaya Riau akan membuahkan hasil, bebernya dihadaparan seluruh warga.
Ditambahkan M. Nuh, menurut informasi yang sudah diperoleh dari Polda Riau, Senin besok penyidik akan menyita legalitas tanah yang telah dikantongi oleh Koptan Bhakti Bersama. Setelah itu akan semakin menguatkan bukti jika nantinya kasus ini naik dimeja pengadilan.
Dijelaskannya juga, meskipun kasus ini sudah akan menemui titik terang, namun fisik atau lahan tersebut belum bisa dikuasai oleh masyarakat Rantau Baru, sebab prosesnya masih panjang. Supaya lahan itu dapat dikuasai oleh warga, harus melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu dengan menggugat secara perdata di Pengadilan, terangnya.
Dihadapan warga itu M. Nuh menegaskan, bahwa selain telah menuntut Koptan Bakti Bersama, LBH Brata Jaya Riau juga akan melaporkan pihak-pihak lain yang diduga telah menyerobot lahan 300 Ha itu. Supaya kerja keras warga yang sudah dua tahun lebih memperjuangkan lahan seluas 300 Ha itu semua kebenarannya terungkap, tegasnya lagi.
"Siapapun yang diduga menyerobot lahan itu, baik pejabat atau orang yang berpangkat tinggi sekalipun, tidak pandang bulu tetap kita dituntut. Sebab dimata hukum semua sama, yang benar tetap benar dan siapa yang salah tetap salah. Sehingga minggu depan dipastikan penyidik Polda Riau akan segera memanggil pihak-pihak lain tersebut," ujarnya kembali menegaskan.
Penyampaian progres kasus lahan tersebut dari LBH Barata Jaya Riau diapresiasi oleh Pj Kades Rantau Baru Nazwir Alam. Soalnya sudah dua tahun lebih masyarakat Rantau Baru memperjuangkan lahan tersebut tapi baru sekarang akan menemui titik terangnya. Maka langkah LBH Brata Jaya Riau yang telah sudi mendampingi warga Rantau Baru dalam proses hukum lahan 300 Ha itu patut diapresiasi, ujarnya
Sehingga dalam kesempatan itu Nazwi meminta warganya tetap kompak dan bersatu dalam memperjuangkan masalah itu. Kita tidak punya kemampuan dalam segala aspek terkecuali kita bersatu. Doa dan perjuangan kita sudah ada bayangan titik terangnya. Jika ini berhasil akan meningkatkan harkat dan marwah Desa Rantau Baru. Apa lagi yang kita lawan bukan orang sembarangan ibara tikus melawan gajah, cetusnya.
(Sona/Red)