Wargata.com, Sidrap - Tercatat 1.017 pelanggar yang ditilang dan teguran selama Operasi Patuh 2019 yang dilaksanakan sejak Kamis 29 Agustus 2019 dan berakhir Rabu 11 September 2019 di kabupaten Sidrap sedangkan teguran tertulis 177
Kendaraan yang terlibat dalam operasi ini yaitu, kendaraan roda dua terhitung sebanyak 787 unit, Mobil penumpang 132 unit, Mobil bus 8 unit dan Mobil barang 90 unit
Dalam hal tersebut, sebagaimana Operasi Patuh dilakukan Satlantas Polres Sidrap bahwa, Pelanggaran Khususnya kendaraan roda dua (Sepeda motor) sebanyak 787 pelanggaran yang terjaring, Jelasnya",
Bahwa, Jenis Pelanggaran yang dimaksud adalah Pelanggar tak menggunakan helm maupun tidak berstandar SNI tercatat 206 ditilang, melawan arus 69 pengendara sedangkan di bawah umur tercatat 115 serta kecepatan ada 3 pengendara dan lainnya tercatat 394 pengendara, ucap AKP Supriyanto
Selain itu, Pengendara Roda empat (Mobil) terjaring dalam operasi tersebut tercatat sebanyak 230 Pengendara, antara lain adalah yang melawan arus terhitung 15 pengendara dan 3 di bawah umur sedangkan yang tak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, yakni 102 pengemudi dan lainnya 110 pengendara
Adapun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut yaitu pengendara yang tidak menggunakan Surat izin Mengemudi (SIM) terdapat 289 pengendara dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat 569 Pengendara sedangkan barang bukti Kendaraan terhitung 569
Dengan demikian dari jumlah pelanggar yang ditilang saat Operasi Patuh 2019, Sat Lantas Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kasat lantas polres sidrap Akp Supriyanto menyebutkan bahwa keseluruhan terjaring sebanyak 1.017 Pengendara dalam operasi tersebut. Tutupnya Supriyanto pada Wargata.com Kamis, (12/9/19).