Wargata.com, Toraja Utara - Wakapolsek Sa'dan Balusu Ipda Agus Martopo bersama Personil Polsek Sa'dan Balusu PS. Kanit Binmas Bripka Jusep Palulun menghadiri giat mediasi masalah sengketa tanah sawah antara keluarga Ne' Anis dengan keluarga Ne' Itti yang mana sawah tersebut terletak di Guririk Lingk. Buntu La'bi Kel. Balusu Kab. Toraja Utara. Sabtu (3/8/19).
Dalam hal ini, turut hadir Lurah Balusu Usepria Salassa, Ketua adat pendamai Balusu Andi Kaso Matandung bersama anggota adat pendamai, Tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak sekitar 20 orang.
Bahwa dalam giat tersebut kedua belah pihak sepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan mengingat kedua pihak adalah sepupu.
Adapun hasil keputusan Adat Pendamai dari pertemuan tersebut, bahwa keluarga Nek Anis harus menebus sawah yg di gadaikan seharga 1 kerbau ukuran sangpala /tanduk 1 jengkal (di anggarkan sekitar Rp. 16.000.000'-) terhadap sawah di guririk seluas sekitar 1/4 Ha yang dulu di gadaikan orang tua Ne' Anis.
Atas keputusan tersebut kedua pihak sepakat dan keluarga Ne' Anis diberikan waktu selama seminggu untuk menyelesaikan.
(EW /SM)