Wargata.com, Tator - Kapolsek Makale AKP Yacob Parinding bersama personilnya melaksanakan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh siswa SMK Negeri 4 Tana Toraja Sekitar pukul 09.30 wita bertempat di sekolah SMK negeri 4 Tana Toraja, kec.makale selatan kab.Tana Toraja, Rabu (7/08/2019 ).
Dari pantauan di lokasi, dihimpun informasi, unjuk rasa siswa siswi SMK Negeri 4 Tana Toraja di sebabkan oleh rasa keberatan dengan hasil rapat komite sekolah yang menententukan besaran nominal sumbangan yg akan dibayar siswa per bulan, yaitu sebesar Rp.80.000.(delapan pulu ribu)rupiah dan sebesar RP.1.000.000.(satu juta) rupiah bagi siswa yang baru masuk.
Dihadapan siswa siswi, Kapolsek makale menghimbau kepada siswa agar tetap mengikuti proses belajar mengajar dan tidak anarkis.
"Serahkan masalah ini kepada kepada orang tua, pihak sekolah dan komite sekolah untuk membicarakan kembali mengenai solusi yang baik menyikapi keberatan atas sumbangan yang dibebankan kepada orang tua siswa - siswi.
Pihak dinas pendidikan kab.Tana Toraja dan Danramil Makale juga ikut hadir mendengarkan keberatan siswa - siswi yang disampaikan di halaman SMK 4 Tana Toraja.
Sementara itu, di temui diruang kerjanya, Ketua UPP Saber Pungli Kab. Tana Toraja Kompol Jacob Lobo, SH, MH memberikan tanggapannya terkait unjuk rasa ini, pada dasarnya , semua pungutan yang dilakukan di sekolah itu tidak dibenarkan, kecuali ada hasil kesepakatan melalui komite sekolah.
"Perlu diketahui, ada perbedaan yang jelas antara sumbangan dan pungutan, jika pengumpulan dana yang dilakukan dengan cara memberikan batasan nominal besaran dana yang wajib dibayarkan oleh orang tua siswa maka itu adalah Pungli ". Jelas Jacob Lobo, SH, MH.
"Sementara jika pengumpulan dana yang dilakukan itu tidak bersifat menetapkan batasan besaran nominal dan sifatnya sukarela maka itu kategorinya sumbangan " . Lanjutnya.
Sebagai dasar dilakukannya pengumpulan dana dari orang tua siswa melalui komite sekolah tertuang pada Permendikbud No. 75 tahun 2016.