Wargata.com, Sulsel,- Unit PPA Satuan Reskrim Polres Enrekang melimpahkan berkas Perkara Tahap II kasus Persetubuhan terhadap anak diawah Umur di kejaksaan Negeri Enrekang. Senin (5/8/19)
Pengiriman Tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Enrekang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Brigpol Yelli Santoso.
AKP Muh. Hatta Melalui KBO Sat Reskrim Polres Enrekang Ipda Muh. Ise mengatakan, Sesuai Laporan Polisi nomor : LP/36/VI/2019/SPKT Polres Enrekang tgl 7 Juni 2019 kasus Persetubuhan anak dibawah umur sudah rampung dan selanjutnya kami serahkan ke kejaksaan negeri Enrekang.
Beliau Menambahkan, Tersangka terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kanit PPA Brigpol Yelli Santoso tidak henti-hentinya nya melakukan sosialisasi agar kasus yang serupa tdk terjadi lagi" Jelas KBO Reskrim
Kapolres Enrekang berharap dengan penegakan hukum yang dijalani, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Enrekang bisa di minimalisir.
(AML / SM)